Pasal 35
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c sesuai dengan format 30 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. BPK; b. Majelis; dan c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
