Pasal 23
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri selaku PPKN membentuk Majelis. (2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Jenderal; b. pejabat/pegawai pada Inspektorat Jenderal; dan c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan atau sesuai keahlian. (4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang penyelesaian Kerugian Negara. (5) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
