Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satker/ atasan Kepala Satker sesuai dengan format 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker/atasan Kepala Satker menerbitkan SKP2KS paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sesuai dengan format 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris. (4) Kepala Satker/ atasan Kepala Satker menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
