Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI
(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam: a. pestisida yang dilarang b. pestisida yang dapat didaftarkan
(2) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut: a. formulasi pestisida termasuk kelas Ia, artinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO sebagaimana tercantum dalam lampiran XII. b. bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efek karsinogenik, teratogenik atau mutagenik, (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer), dan berdasarkan FAO, WHO, US-EPA dan ketentuan lainnya.
(3) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak termasuk dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
