Pasal 28
BAB 6 — TATACARA PENDAFTARAN
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), apabila ada data teknis yang harus dilengkapi.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui Kepala Pusat yang disertai alasan penundaan dengan formulir model-4 seperti tercantum dalam Lampiran XX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi persyaratan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon belum dapat melengkapi persyaratan, permohonan mengikuti penilaian oleh Komisi Pestisida pada periode berikutnya.
