PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 12
BAB 4 — JENIS PERIZINAN
(1) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri Pertanian yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon untuk dapat membuktikan kebenaran klaimnya mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida yang didaftarkan.
(3) Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial.
