PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN...
Pasal 2
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja dan pelaksanaan kegiatan.
