PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas...
Pasal 2
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
(1) PNS dari Instansi Pusat/Daerah dapat mengajukan permohonan mutasi ke Kementerian Pertanian apabila: a. mengikuti penugasan suami/istri; b. mengikuti atau mengurus orang tua yang sudah uzur atau sakit; atau c. untuk mengembangkan potensi diri PNS. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang memiliki
keahlian/keterampilan/kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.
