PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-kp-250-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas...
Pasal 12
BAB 2 — MUTASI TUGAS ATAS PERMINTAAN SENDIRI PNS KE KEMENTERIAN PERTANIAN
(1) Biro Organisasi dan Kepegawaian memproses usulan mutasi dari Instansi Pusat/Daerah ke Kementerian Pertanian yang telah dinyatakan lulus seleksi. (2) Setelah penetapan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Biro Organisasi dan Kepegawaian mengangkat dalam jabatan sesuai dengan formasi yang tersedia.
