PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN...
Pasal 1
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Ketahanan Pangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
