Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN PAKAN
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan harus mengajukan permohonan pengambilan contoh Pakan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas provinsi secara tertulis, sesuai dengan Format-9. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat untuk melakukan pengambilan contoh Pakan dengan surat tugas, sesuai dengan Format- 10. (3) Dalam hal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat Wastukan, Kepala Dinas kabupaten/kota dapat: a. meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas kabupaten/kota terdekat; b. meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas provinsi; atau c. meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari pemerintah pusat.
