PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 7
BAB 2 — JENIS ALSINTAN UNTUK TAKSI ALSINTAN
Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi standar nasional INDONESIA atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
