PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMASUKAN HEWAN BABI DAN...
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
