PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMASUKAN HEWAN BABI DAN...
Pasal 2
Kepada petugas Karantina Hewan dan dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner agar melaksanakan peningkatan tindakan pengawasan teknis terhadap pemasukan ternak babi dan produk asal babi yang berasal dari luar negeri atau antar pulau/antar daerah.
