PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang diduduki. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
