PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan: a. aspek Kinerja Pegawai dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. aspek kehadiran Pegawai dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
