Pasal 17
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan perolehan predikat Kinerja Pegawai triwulan di bawah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. 20% (dua puluh persen) dengan predikat kinerja butuh perbaikan; b. 40% (empat puluh persen) dengan predikat kinerja kurang; dan c. 70% (tujuh puluh persen) dengan predikat kinerja sangat kurang. (2) Pegawai yang tidak memperoleh predikat Kinerja Pegawai triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus berdasarkan dispensasi Pegawai yang diberikan atas dasar persetujuan tertulis dari Kepala Biro yang melaksanakan fungsi Sumber Daya Manusia Aparatur. (4) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan unit kerja eselon I lingkup Kementerian atau Kepala Biro/Pusat lingkup Sekretariat Jenderal. (5) Potongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari aspek kinerja diberikan kepada pejabat penilai kinerja yang tidak melakukan penilaian Kinerja Pegawai tanpa alasan yang sah.
