Pasal 14
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap 1 (satu) jam. (3) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai terlambat masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; dan b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai terlambat masuk kerja selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik. (4) Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; dan b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik pulang kerja.
