PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tidak masuk kerja; b. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja tanpa Alasan Kedinasan; c. terlambat masuk kerja; d. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir elektronik.
