PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN MUTU PANGAN
(1) Produk Varietas diperoleh melalui penerapan persyaratan jaminan varietas. (2) Setiap orang yang memproduksi hasil pertanian dengan jaminan produk varietas diperoleh dengan menerapkan Persyaratan Jaminan Varietas. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tatacara penerapan persyaratan jaminan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
