PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2010
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
