PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Apabila unit usaha dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan ditemukan ketidaksesuaian, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; dan/atau c. pencabutan sertifikat.
