PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) OKKP-D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur (2) Keanggotaan OKKP-D berasal dari unsur unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau ketahanan pangan. (3) OKKP-D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada gubernur.
