PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan di pusat dan di daerah. (2) Pengawasan terhadap penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar tempat pemasukan atau pengeluaran.
