PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR...
Pasal 41
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A dilakukan setelah surveyor menerima penugasan dari Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (4) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
