Pasal 42
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan. (2) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli INDONESIA sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan di dalam habitat (in-situ); b. pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus di luar habitat(ex-situ); c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan; d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan e. inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan. (3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bdapat melibatkan masyarakat.
