PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 29
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a diberikan persetujuan pemasukan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri. (2) Persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (3) Persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
