PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN
Nomor pendaftaran diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri untuk diberikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat, seperti formulir model-6.
