PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN
Pengujian mutu pakan dapat dilakukan oleh Lembaga Penguji milik Pemerintah dan Swasta yang telah diakreditasi dengan ruang lingkup akreditasi minimal untuk pengujian Proksimat, Kalsium (Ca), dan Phosfor (P).
