PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN
(1) Perorangan atau badan usaha yang akan memperluas kegiatan usahanya wajib memiliki izin perluasan. (2) Izin perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
