Permentan No. 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 11
TAHUN 2026 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN
ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa kebijakan pemasukan dan pengeluaran bahan
pakan asal tumbuhan ke dan dari wilayah Negara
Republik Indonesia, telah diatur dalam Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal
Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan pasokan bahan pakan asal tumbuhan yang menjadi komoditas larangan dan/atau pembatasan serta memperhatikan kesiapan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perlu mengatur kembali kebijakan untuk pemenuhan bahan pakan asal tumbuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 295);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 69 ayat (3) dihapus dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 295) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69 (1) Dalam hal Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) belum ditetapkan dalam neraca komoditas, Pemasukan dapat direalisasikan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan teknis. (2) Rekomendasi atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor. (3) Dihapus.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2026
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
