Langsung ke konten
PERMENTAN Berlaku

Permentan No. 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

 - JDIH BPK