PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. (2) Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dalam melakukan pembinaan dibantu oleh Tim Pembina. (3) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
