PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 6
BAB 2 — RUMUS HARGA PEMBELIAN TBS
Besarnya indeks "K" ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan oleh Gubernur dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atas nama Gubernur berdasarkan usulan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.
