PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 8
pasal.id
(1) Penilaian dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui penilaian: a. kesesuaian dokumen Good Manufacturing Practices dengan ketentuan CPOHB; dan b. pemenuhan kuesioner Kajian Lapang dengan ketentuan CPOHB. (2) Apabila hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan: a. memenuhi ketentuan CPOHB dan/atau memiliki standar Obat Hewan yang lebih tinggi dari INDONESIA, diusulkan pemberian rekomendasi Pemasukan Obat Hewan; atau b. belum memenuhi ketentuan CPOHB dan harus dilakukan Kajian Lapang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), diusulkan dilakukan Kajian Lapang di negara asal.
