PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 75
pasal.id
Ketentuan pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 mulai berlaku setelah ketentuan besaran denda administratif diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
