PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 68
pasal.id
(1) Pengawasan insidental berdasarkan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyampaian laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung kepada Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau b. tidak langsung yang disampaikan secara:
- tertulis kepada: a) Direktur Jenderal melalui Sistem Aplikasi Obat Hewan; atau b) gubernur atau bupati/wali kota melalui sistem aplikasi daring; atau
- elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan.
