Pasal 66
pasal.id
(1) Pengawas Obat Hewan dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) melaporkan hasil inspeksi lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesainya penugasan. (2) Hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pengawas Obat Hewan, Pengawas Mutu Pakan, dan Pelaku Usaha Peternakan. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan kesimpulan hasil inspeksi lapangan. (4) Pengisian dan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS atau secara manual oleh Pengawas Obat Hewan, Pengawas Mutu Pakan, dan Pelaku Usaha Peternakan. (5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format-12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
