Pasal 63
pasal.id
(1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b dan Pasal 61 ayat (5) huruf a dilakukan oleh Pengawas Obat Hewan dan Pengawas Mutu Pakan melalui kunjungan fisik atau virtual. (2) Kunjungan fisik atau virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada unit usaha peternakan dan/atau unit usaha pembuatan Pakan setiap 6 (enam) bulan. (3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kunjungan fisik dilakukan untuk: a. pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
b. pengujian Hormon tertentu atau Antibiotik; c. pemeriksaan Nomor Pendaftaran Obat Hewan; d. pemeriksaan Nomor Pendaftaran Pakan; dan/atau e. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. (4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali huruf b dapat dilakukan secara virtual. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi.
