PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 51
pasal.id
(1) Dalam hal pelaku usaha pemegang Perizinan Berusaha: a. Izin Pemasukan Obat Hewan dan/atau izin Pengeluaran Obat Hewan yang terbukti tidak melaporkan realisasi pemasukan dan/atau pengeluaran;
b. Sertifikat CPOHB yang terbukti tidak:
- menjamin pembuatan Obat Hewan sesuai dengan CPOHB; dan
- menyampaikan hasil audit internal/inspeksi; atau c. Nomor Pendaftaran Obat Hewan yang terbukti tidak menjamin Obat Hewan yang beredar sesuai dengan:
- standar keamanan, khasiat, dan mutu;
- masa berlaku nomor pendaftaran;
- isi atau kandungan pada saat pendaftaran; atau
- label dan tanda pada saat pendaftaran, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyesuaikan dengan persyaratan dan/atau standar.
