PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 45
pasal.id
(1) Pengawasan insidental berdasarkan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat dan dugaan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyampaian laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung kepada Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau b. tidak langsung yang disampaikan secara:
- tertulis kepada: a) Direktur Jenderal melalui Sistem Aplikasi Obat Hewan; atau b) gubernur atau bupati/wali kota melalui sistem aplikasi daring; atau
- elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan.
