PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 40
pasal.id
Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam melaksanakan inspeksi lapangan: a. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha Obat Hewan yang akan diperiksa; b. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha Obat Hewan yang akan diperiksa; c. melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a dengan kondisi lapangan; d. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan e. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha Obat Hewan.
