Pasal 35
pasal.id
(1) Laporan perkembangan usaha produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat laporan: a. produksi Obat Hewan; b. pemakaian bahan baku Obat Hewan; c. eksistensi produk; dan d. distribusi Obat Hewan. (2) Laporan perkembangan usaha importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat laporan: a. pemasukan produk jadi Obat Hewan; b. pemasukan bahan baku Obat Hewan; c. eksistensi produk; dan d. distribusi Obat Hewan. (3) Laporan perkembangan usaha eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. pengeluaran produk jadi Obat Hewan; dan b. pengeluaran bahan baku Obat Hewan. (4) Laporan perkembangan usaha distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. pengadaan Obat Hewan; dan b. distribusi Obat Hewan. (5) Laporan perkembangan usaha depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e sampai dengan
huruf i paling sedikit memuat: a. pembelian Obat Hewan; dan b. penjualan Obat Hewan. (6) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) masing-masing disampaikan sesuai dengan Format-2 sampai dengan Format-6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
