Pasal 33
pasal.id
(1) Pengawasan rutin terhadap Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. laporan Pelaku Usaha Obat Hewan; dan b. inspeksi lapangan. (2) Pengawasan insidental terhadap Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan: a. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; b. dugaan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan; c. kebutuhan data realisasi kegiatan usaha pada proyek prioritas Pemerintah; dan/atau d. kebutuhan Pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta dapat melibatkan peran serta masyarakat.
