PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 31
pasal.id
Penetapan sebagai Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) atau ayat (4) dicabut, apabila Pengawas Obat Hewan yang bersangkutan: a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan kesehatan hewan; b. berhenti atau diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; atau c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
