PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 28
pasal.id
Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) atau ayat (4) dalam melaksanakan inspeksi lapangan harus berdasarkan surat penugasan dari: a. Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; atau b. kepala Dinas Daerah provinsi atau kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
