PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 18
pasal.id
(1) Tim evaluasi menyampaikan usulan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan penolakan Pemasukan Obat Hewan melalui Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha Obat Hewan disertai alasan penolakannya.
