Pasal 14
pasal.id
(1) Tim Kajian Lapang menyampaikan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal melalui tim penilai dokumen teknis. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada: a. Pelaku Usaha Obat Hewan melalui Kepala PPVTPP; dan b. otoritas kompeten atau lembaga berwenang di negara asal untuk melakukan tindakan perbaikan (corrective action). (3) Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk evaluasi hasil tindakan perbaikan (corrective action). (4) Otoritas kompeten atau lembaga berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan tindakan perbaikan (corrective action) sesuai dengan ketentuan CPOHB paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil pelaksanaan Kajian Lapang disampaikan.
