PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 12
pasal.id
(1) Dalam hal hasil pelaksanaan Kajian Lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dinyatakan: a. temuan kritis, diusulkan penolakan Pemasukan Obat Hewan; b. temuan mayor atau minor, diusulkan tindakan perbaikan (corrective action); atau c. tidak terdapat temuan, diusulkan pemberian rekomendasi Pemasukan Obat Hewan. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sesuai dengan kriteria tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
