PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 10
pasal.id
(1) Tim penilai dokumen teknis menyampaikan usulan Kajian Lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b kepada Pejabat Otoritas Veteriner Nasional melalui Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan. (2) Pejabat Otoritas Veteriner Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan persetujuan Kajian Lapang kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan: a. persetujuan Kajian Lapang kepada Pelaku Usaha Obat Hewan melalui Kepala PPVTPP; dan b. hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b kepada otoritas kompeten atau lembaga berwenang di negara asal.
