Permentan No. 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Komoditas
Hortikultura Strategis
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis
dilakukan untuk menjaga ketersediaan produksi bahan
pangan pokok dan penting dibutuhkan masyarakat
sehingga diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 46 Tahun 2019;
b. bahwa dengan adanya kebijakan percepatan pencapaian swasembada komoditas bawang putih melalui peningkatan luas tanam produksi bawang putih, dan penyesuaian ketentuan perizinan berusaha, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1338);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1338) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 3 dihapus dan angka 4 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air
yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Hortikultura yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia. 3. Dihapus. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas Hortikultura dan hilirisasi hasil Hortikultura.
Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih
dalam pengembangan kawasan bawang putih paling
sedikit menghasilkan produksi 10% (sepuluh persen)
dari volume penetapan rencana kebutuhan setiap
Pelaku Usaha sesuai neraca komoditas.
(2) Untuk menghasilkan produksi 10% (sepuluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui penanaman dengan luas tanam yang dihitung
berdasarkan produktivitas 10 (sepuluh) ton per
hektar.
(3) Dalam hal terdapat perubahan volume penetapan
rencana kebutuhan setiap Pelaku Usaha sesuai
neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengembangan kawasan bawang putih dilakukan
berdasarkan volume penetapan rencana kebutuhan
setiap Pelaku Usaha sesuai perubahan neraca
komoditas.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 (1) Produksi paling sedikit 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak pengajuan rencana kebutuhan.
(2) Pelaku Usaha yang mampu melaksanakan pengembangan kawasan bawang putih menghasilkan produksi paling sedikit 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan usulan rencana kebutuhan dalam neraca komoditas selanjutnya. (3) Pelaku Usaha yang belum memenuhi pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan usulan rencana kebutuhan dalam neraca komoditas selanjutnya setelah melaksanakan pengembangan kawasan bawang putih.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 (1) Dalam hal pelaksanaan pengembangan kawasan bawang putih sudah dilakukan dan tidak tercapai produksi paling sedikit 10% (sepuluh persen) karena force majeure, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). (2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena bencana alam atau bencana nonalam. (3) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat yang membidangi penanggulangan kebencanaan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 (1) Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih setelah penetapan rencana kebutuhan dalam neraca komoditas, melaporkan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih secara daring (online). (2) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan rencana kebutuhan dalam neraca komoditas.
(3) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa dokumen perjanjian kerjasama, rencana tanam, realisasi tanam dan/atau produksi. (4) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali sebelum pengajuan usulan rencana kebutuhan berikutnya. (5) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi. (6) Pelaku Usaha yang tidak melakukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan peringatan tertulis dari Direktur Jenderal.
- Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A (1) Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan surat keterangan selesai melaksanakan pengembangan kawasan bawang putih. (2) Surat keterangan selesai melaksanakan pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat atas nama Direktur Jenderal. (3) Ketentuan mengenai teknis penerbitan surat keterangan selesai melaksanakan pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2026
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI PERTANIAN NOMOR 46
TAHUN
2019
TENTANG
PENGEMBANGAN
KOMODITAS
HORTIKULTURA STRATEGIS
POLA KEMITRAAN, POLA SWAKELOLA, TEKNIS VERIFIKASI DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN SELESAI
I. POLA KEMITRAAN DAN POLA SWAKELOLA
A.
Pola Kemitraan
Pola Kemitraan antara Pelaku Usaha dengan kelompok tani/gabungan
kelompok tani dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1.
Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hortikultura dan dinas
provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Hortikultura. Koordinasi dilakukan dalam rangka:
a.
pengumpulan informasi awal daerah yang memiliki potensi
lahan, dan kelompok tani/gabungan kelompok tani untuk
pengembangan komoditas bawang putih.
b.
konsultasi dan penjajakan calon lokasi dan/atau calon
kelompok tani/gabungan kelompok tani yang akan bermitra.
2.
Melakukan peninjauan calon kelompok tani/gabungan kelompok
tani
dan
calon
lokasi
bersama
dengan
petugas
dinas
provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Hortikultura. Peninjauan dilakukan untuk:
a.
menjalin komunikasi dan sosialisasi teknis kemitraan
dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani.
b.
identifikasi calon kelompok tani/gabungan kelompok tani
dan calon lokasi yang akan dimitrakan.
3.
Melakukan
penandatanganan perjanjian kerjasama antara
Pelaku Usaha dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani
yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang Hortikultura. Dalam dokumen
perjanjian kerjasama paling kurang memuat ketentuan sebagai
berikut:
a.
rencana tanam;
b.
luas lahan dan lokasi lahan yang dikerjasamakan;
c.
jangka waktu kerjasama;
d.
tujuan kerjasama, untuk menghasilkan bawang putih
dengan produktivitas paling sedikit 10 (sepuluh) ton per
hektar;
e.
hak dan kewajiban para pihak;
f. biaya usaha tani yang wajar; g. skema bagi hasil panen dengan prosentase yang disepakati kedua belah pihak, seperti 60:40, 70:30, 75:25, atau 80:20; h. kesepakatan bila terjadi force majeure dan/atau penyelesaian sengketa/konflik. 4. Melengkapi identitas lahan pertanaman bawang putih yang berisi informasi: alamat lokasi (desa, kecamatan, kabupaten), nama Pelaku Usaha, nama kelompok tani/gabungan kelompok tani, nama petani, varietas, tanggal tanam (tgl/bln/thn), luas (ha), ketinggian lahan dari permukaan laut (mdpl), dan lokasi lahan (koordinat). Lokasi lahan ditunjukkan dengan paling sedikit 1 (satu) titik koordinat lintang dan bujur (LU/LS dan BT). 5. Mencatat dan mendokumentasikan semua kegiatan budi daya dan panen sesuai dengan pelaksanaan tahapan di lapangan secara periodik dalam buku/lembar catatan aktivitas budi daya. 6. Tim verifikasi, petugas dinas kabupaten/kota, petugas statistik pertanian Hortikultura di kecamatan, dan kelompok tani/gabungan kelompok tani bersama Pelaku Usaha melakukan verifikasi realisasi tanam dan produksi. 7. Menandatangani berita acara hasil verifikasi.
B.
Pola Swakelola
Pelaksanaan pola swakelola dilakukan sebagai berikut:
1.
Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hortikultura, dinas
provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Hortikultura, badan usaha swasta dan/atau milik negara,
dan/atau perorangan pemilik lahan. Koordinasi dilakukan dalam
rangka:
a.
pengumpulan
informasi
awal
potensi
lahan
untuk
dikembangkan komoditas bawang putih.
b.
konsultasi dan penjajakan calon lokasi penanaman bawang
putih.
2.
Melakukan peninjauan calon lokasi bersama dengan petugas
provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Hortikultura. Peninjauan dilakukan untuk:
a.
menjalin komunikasi dan sosialisasi teknis kemitraan
dengan badan usaha dan/atau perorangan pemilik lahan.
b.
identifikasi calon lokasi yang akan dimitrakan.
3.
Melengkapi identitas lahan pertanaman bawang putih yang berisi
informasi: alamat lokasi (desa, kecamatan, kabupaten), nama
Pelaku Usaha, varietas, tanggal tanam (tgl/bln/thn), luas (ha),
ketinggian lahan dari permukaan laut (mdpl), dan lokasi lahan
(koordinat). Lokasi lahan ditunjukkan dengan paling sedikit 1
(satu) titik koordinat lintang dan bujur (LU/LS dan BT).
4.
Mencatat dan mendokumentasikan semua kegiatan budi daya
dan panen sesuai dengan pelaksanaan tahapan di lapangan
secara periodik dalam buku/lembar catatan aktivitas budi daya.
- Tim verifikasi, petugas dinas kabupaten/kota, petugas statistik pertanian Hortikultura di kecamatan bersama Pelaku Usaha melakukan verifikasi realisasi tanam dan produksi.
- Menandatangani berita acara hasil verifikasi.
II. TEKNIS VERIFIKASI
A.
Kriteria Teknis
Kriteria teknis yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang
melaksanakan wajib tanam dan produksi sebagai berikut:
1.
Lahan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan
agroklimat sesuai untuk penanaman bawang putih.
2.
Menggunakan benih bawang putih bermutu yang cocok ditanam
di daerah tropis.
3.
Penanaman dilakukan secara monokultur dengan menggunakan
1 (satu) jenis tanaman yaitu bawang putih. Jika budi daya bawang
putih dilakukan dengan pola tumpang sari/tumpang gilir tidak
boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari luas lahan
pengembangan bawang putih.
4.
Tersedia cukup air untuk memenuhi kebutuhan tanaman,
terutama jika ditanam pada musim kemarau.
5.
Pertanaman bawang putih yang ditanam di lereng dengan sudut
kemiringan lebih dari 30o (tiga puluh derajat) harus menerapkan
teknik konservasi lahan yang baik.
B.
Pelaksanaan Verifikasi
Pelaksanaan Verifikasi dilakukan untuk memastikan realisasi
pemenuhan pengembangan komoditas strategis bawang putih.
Pelaksanaan Verifikasi meliputi :
1.
Verifikasi Tanam
Verifikasi tanam dilakukan terhadap pertanaman bawang putih
milik Pelaku Usaha. Syarat verifikasi tanam:
a.
dilakukan setelah Pelaku Usaha melaksanakan penanaman.
b.
lahan yang akan diverifikasi telah dilengkapi dengan
identitas lokasi seperti luas lahan, nama pemilik, nama
Pelaku Usaha, varietas, waktu tanam dan koordinat lahan.
c.
pertanaman bawang putih yang diajukan untuk diverifikasi
telah berumur paling kurang 14 (empat belas) hari setelah
tanam (HST).
d.
sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP)
verifikasi tanam.
2.
Verifikasi Produksi
Syarat verifikasi produksi:
a.
dilakukan setelah Pelaku Usaha selesai melaksanakan
penanaman dan menghasilkan produksi.
b.
lahan yang akan diverifikasi telah dilengkapi dengan
identitas lokasi seperti luas lahan, nama pemilik, nama
Pelaku Usaha, varietas, waktu tanam dan koordinat lahan.
c. produksi dihitung berdasarkan hasil timbangan panen dan atau menggunakan metode statistik ubinan dengan melibatkan petugas statistik pertanian Hortikultura di kecamatan dan petugas dinas kabupaten/kota setempat dilengkapi dengan berita acara panen. d. sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) verifikasi produksi.
III. PENERBITAN SURAT KETERANGAN SELESAI
Surat keterangan selesai diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku usaha menyampaikan laporan akhir pelaksanaan pengembangan kawasan bawang putih berupa realisasi komitmen tanam dan produksi. b. Tim Verifikasi melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapang. c. Tim Verifikasi melaporkan hasil verifikasi yang sudah sesuai kepada Direktur Sayuran dan Tanaman Obat sebagai dasar penerbitan surat keterangan selesai. d. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat menandatangani surat keterangan selesai. e. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat menyampaikan surat keterangan selesai kepada Pelaku Usaha, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Hortikultura.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
